Ucapan Ijab Qobul Ijab dan Qobul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi. Adapau lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab misalnya: "Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha bil Mahril Madzkur Haalan"
Rukun dan Syarat Mudharabah. Secara umum, jumhur ulama’ menyatakan bahwa rukun dan syarat mudharabahterdiri atas: 1. Ijab dan qabul. Ijab dan Qabul yaitu persetujuan kedua belah pihak, merupakan konsekuensi dari prinsip antaradhin minkum (sama-sama rela). Disini kedua belah pihak secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad
d) Sighat akad nikah, sighat akad adalah ijab dan qabul. Keduanya menjadi rukun akad, ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan qabul dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Akad adalah gabungan ijab salah satu dari dua pembicara serta penerimaan yang lain. Seperti ucapan seorang laki-laki: ”Aku
1. Lafadz ijab kabul dalam bahasa Indonesia. “Saudara/Ananda (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (Mahar/mas kawin), Tunai."
Pertama, anak hasil zina ( anak di luar nikah) tidak dinasabkan ke bapak biologis. Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya (lihat Al Mughni: 9:123). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,
MFZVx.
sighat ijab dan qabul secara lengkap